PERSYARATAN DAN SISTEM PENILAIAN ALIH GOLONGAN SEKOLAH INSPENTUR POLISI (SIP)


Kamis,23 December 2021 | 11:49 WIB


perwira_pertama.JPG
id.wikipedia.org

PERSYARATAN DAN SISTEM PENILAIAN SEKOLAH INSPEKTUR POLISI

 

Secara Lengkap PAG merupakan kepanjangan dari Pendidikan alih golongan yang merupakan salah satu jalan yang harus dilewati seorang polisi apabila ingin menaikkan jabatan dari Bintara menjadi perwira dengan mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Berikut adalah Persyaratan dan system penilaian dalam alih golongan SIP :

  1. Anggota Polri berpangkat minimal Bripka dengan MDDP sebagai berikut:
  2. S3/S2 masa dinas 0 (nol) tahun;
  3. S1/D-IV masa dinas 1 (satu) tahun;
  4. D3 masa dinas 2 (dua) tahun;
  5. SMU/Sederajat masa dinas 3 (tiga) tahun.
  6. Maksimal Nrp 73…..(maksimal usia 46 tahun)
  7. Bagi lulusan S3, S2 melampirkan ijazah dengan akreditasi minimal B dengan IPK minimal 3.00 dan bagi lulusan S1/D-IV, D-III

melampirkan ijazah terakreditasi B untuk Polda Pulau Jawa dan Ijazah terakreditasi C untuk Polda selai Pulau Jawa dengan IPK

minimal 2.75.

  1. Diusulkan oleh KA/Pimpinan yang berwenang dengan kriteria bahwa anggota Polri tersebut dinilai potensial dan layak mengikuti

pendidikan SIP.

  1. Memiliki Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) yang dikeluarkan oleh Bidpropam Polda Jambi.
  2. Memiliki nilai mental kepribadian, kinerja dan prestasi tugas baik yang dibuktikan dengan nilai SMK 4 periode( periode 1 dan 2

T.A. 2017 dan periode 1 dan 2 T.A. 2018) dengan kategori baik;

  1. Membuat surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengikuti dan lulus pengujian/pemeriksaan di tingkat Panda menggunakan SISTEM GUGUR dan/atau rangking yang meliputi

Materi Tes dan urutan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Administrasi (Rikmin), SMK dan SKHP dengan penilaian secara kualitatif;
  2. Pemeriksaan Psikologi (Rikpsi) dengan penilaian secara kuantitatif;
  3. Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) dengan penilaian secara kualitatif;
  4. Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dan Bela Diri Polri (BDP) dengan penilaian secara kuantitatif;
  5. Tes Kompetensi Manajerial (TKM) dengan penilaian secara kuantitatif.

Share: