Informasi Penerimaan AKPOL 2021


Minggu,25 April 2021 | 17:39 WIB


WhatsApp_Image_2021-04-28_at_08_44_46.jpeg
AKPOL

penerimapolri.go.id Pada postingan kali ini Bimbel Online Polisi akan memberikan Informasi pendaftaran AKPOL 2021. Penerimaan Polri 2021 ini dilakukan dengan satu pintu maksudnya penerimaan Akpol, Bintara dan Tamtama di gabung menjadi satu.

19 Maret 2021 - 1 April 2021

jumlah peserta didik:   175 orang (145 pria dan 30 wanita); 

buka pendidikan  : 6 Agustus  2021;    

Lama pendidikan  : 4  (empat) tahun;

 

Berikut Persyaratannya :

Persyaratan umum:

 

a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 d. sehat jasmani dan rohani;

e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;

f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

 

Persyaratan khusus:

  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  1. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket
  2. B dan C) dengan ketentuan:

1) nilai kelulusan rata-rata:

  1. a) tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
  2. b) tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata raper dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
  3. c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

 

2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:

  1. a) tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
  2. b) tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
  3. c) tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata raper dengan nilai akumulasi minimal 65,00;
  4. d) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

 

3) bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai raper rata-rata kelas XII semester I

minimal 70,00;

 

4) bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata raper dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai raper rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.

 

  1. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  1. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;

2) wanita: 163 (seratus enam puluh tiga) cm.

 

  1. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  2. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

 

  1. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
  2. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
  3. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  4. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan

Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

 

  1. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

 

  1. membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  2. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  3. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;
  4. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari

Dikdasmen Kemendikbud;

  1. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

 

  1. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;

 

  1. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  2. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

 

  1. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;

 

  1. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
  2. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan

 

1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan

 

2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tarunali Akpol.

 

  1. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:

 

1) tingkat Panda meliputi materi seleksi sebagai berikut:

  1. a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi:

(1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

(3) !es psikologi tahap I (tertulis) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif

(MS/TMS);

(4) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

(5) tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:

(a) Pengetahuan Umum (PU) (termasuk UU Kepolisian);

(b) Wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka

Tunggal lka, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan); (c) Matematika (MTK) (IPA dan IPS);

(d) Bahasa Indonesia (B.IND).

(6) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

(7) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);

(8) pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif

(MS/TMS);

(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS). b) sidang terbuka penetapan kelulusan Panda;

2) tingkat Panpus meliputi materi seleksi sebagai berikut:

  1. a) sistem gugur dan/atau ranking meliputi:

(1) pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS); (2) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

(3) tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif

(MS/TMS);

(4) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

(5) uji kesamaptaan jasmani (samapta A dan B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);

(6) tes akademik meliputi TPA dan Bahasa lnggris dengan menggunakan sistem

ComputerAssisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;

(7) tes kemampuan manajerial (TKM) dengan menggunakan sistem Computer

Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif;

(8) pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif. b) sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat;

3) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

4)  penilaian Jasmani berdasarkan eputusan Kapolri Nomor: kep/1352/Vl/2020 tanggal  28 Desember 2020 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai "O"

Share: